Jumat, 22 Februari 2013

BIDAN SEBAGAI PROFESI 1. BIDAN SUATU PROFESI Keberadaan bidan di Indonesia sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan janin nya. pelayanan kebidanan berada dimana-mana dan kapan saja selama ada proses reproduksi manusia. Bidan juga dinamakan Midwife atau pendamping isteri. Kata bidan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Wirdhan yang artinya wanita bijaksana, namun ada pula yang mengatakan bahwa bidan adalah dukun yang terdidik. Ciri profesi bidan : A. Mengembangkan pelayanan yang unik kepada masyarakat B. Bidan dipersiapkan melalui pendidikan formalagar lulusannya dapat melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara profesional C. Memiliki pengetahuan ilmiah D. Memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya E. Memberi pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat F. Memiliki karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan masyarakat G. Menerima imbalan jasa atas pelayanan yang diberikan H. Memiliki organisasi profesi. 2. ARTI DAN CIRI JABATAN PROFESIONAL Secara populer, seseorang yang bekerja di bidang apa pun sering diberi predikat profesional. Seorang pekerja profesional menurut bahasa keseharian adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam kerjanya meskipun keterampilan atau kecakapan tersebut merupakan hasil minat dan belajar dari kebiasan. Pengertian jabatan profesional perlu dibedakan dengan predikat profesional yang diperoleh dari jenis pekerjaan hasil pembiasaan melakukan keterampilan tertentu. C.V.Good menjelaskan bahwa jenis pekerjaan profesional memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu: memerlukan persiapan atau pendidikan khusus bagi pelakunya, kecakapan nya memenuhi persyaratan yang telah dibakukan oleh pihak yang berwenang, serta jabatan tersebut mendapat pengakuan dari masyarakat / negara. Berdasarkan penjalasan diatas dapat disimpulkan bahwa bidan adalah jabatan profesional karena memenuhi ketiga persyaratan di atas. Secara lebih rinci, ciri-ciri jabatan profesional adalah sebagai berikut: A. Pelakunya secara nyata (de facto) dituntut memiliki kecakapan kerja sesuai dengan tugas-tugas khusus serta tuntutan dari jenis jabatannya B. Keahlian seorang pekerja profesional bukan sekedar hasil pembiasaan atau latihan rutin yang terkondisi, tetapi harus didasari dengan pengetahuan yang tinggi. C. Pekerja profesional dituntut berwawasan sosial yang luas sehingga memiliki motivasi dan upaya untuk berkarya sebaik-baiknya. Hal ini mendorong pekerja profesional yang bersangkutan untuk selalu meningkatkan diri serta karyanya. D. Jabatan profesional perlu mendapatkan pengesahan dari masyarakat dan negara. Jabatan profesional memiliki syarat-syarat serta kode etik yang harus dipenuhi oleh pelakunya. Jabatan bisa ditinjau dari dua aspek, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dan diatur berjenjang dalam suatu organisasi, sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat dan negara. Dalam konteks inilah jabatan bidan adalah jabatan fungsional profesional, dan wajarlah apabila bidan tersebut mendapat tunjangan fungsional. 3. BIDAN SUATU JABATAN PROFESIONAL Persyaratan dari bidan sebagai jabatan profesional telah dimiliki oleh bidan. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut : A. Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus B. Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan bidan sebagai tenaga profesional C. Keberadaannya diakui dan diperlukan oleh masyarakat D. Memiliki kewenangan yang disahkan atau diberikan oleh pemerintah E. Memiliki peran dan fungsi yang jelas F. Memiliki kompetensi yang jelas dan terukur G. Memilki organisasi profesi sebagai wadah H. Memiliki kode etik bidan I. Memiliki etika kebidanan J. Memiliki standar pelayanan K. Memiliki standar praktik L. Memiliki standar pendidikan yang mendasari dan mengembangkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan M. Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi. PERAN DAN FUNGSI BIDAN 1. PERAN BIDAN Dalam melaksanakan profesinya bidan mempunyai peran sebagai pelaksana, pengelola, pendidik, dan peneliti. A. Peran Sebagai Pelaksana ; a) Tugas mandiri a. Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan. b. Memberikan pelayanan dasar pada anak remaja dan wanita pra-nikah dengan melibatkan klien. c. Memberikan asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal. d. Memberikan asuhan kebidanan kepada klien salam masa persalinan dengan melibatkan klien/keluarga. e. Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir. f. Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa nifas dengan melibatkan keluarga. g. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita subur yang membutuhkan pelayanan keluarga berencana. h. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita gangguan sistem reproduksi dan wanita selama masa klimakterium dan menopause. i. Memberikan asuhan kebidanan pada bayi, balita dengan melibatkan keluarga. b) Tugas Kolaborasi a. Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga. b. Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan risiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatdaruratan c. Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi dan keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga. d. Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama dalam keadaan gawat darurat yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga. e. Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta kegawatdaruratan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga. f. Memberikan asuhan kebidanan kepada balita dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga. c) Tugas Ketergantungan / Rujukan a. Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi keterlibatan klien dan keluarga. b. Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan kegawat daruratan. c. Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa persalinan dengan melibatkan klien dan keluarga. d. Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan kegawatdaruratan dengan melibatkan klien dan keluarga. e. Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada bayi baru lahir dengan kelainan tertentu dan kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan keluarga. f. Memberikan asuhan kebidanan kepada anak balita dengan kelainan tertentu dan kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan klien dan keluarga. B. Peran Sebagai Pengelola ; 1. Mengembangkan Pelayanan Dasar Kesehatan a) Mengkaji kebutuhan terutama yang berhubungan dengan kesehatan ibu dan anak untuk meningkatkan serta mengembangkan program kesehatan di wilayah kerjanya bersama tim kesehatan dan pemuka masyarakat b) Menyusun rencana kerja sesuai dengan hasil pengkajian bersama masyarakat c) Mengelola kegiatan-kegiatan masyarakat, khususnya kesehatan ibu dan anak serta keluarga berenana (KB) sesuai dengan rencana d) Mengoordinir, mengawasi, dan membimbing kader, dukun, atau petugas kesehatan lain dalam melaksanakan program/kegiatan pelayanan kesehatan ibu dan anak serta KB e) Mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak serta KB, termasuk pemanfaatan sumber-sumber yang ada pada program dan sektor terkait. f) Menggerakkan dan mengembangkan kemampuan masyarakat serta memelihara kesehatan nya dengan memanfaatkan potensi-potensi yang ada. g) Mempertahankan, meningkatkan mutu dan keamanan praktik profesional melalui pendidikan, pelayihan, magang serta kegiatan-kegiatan dalam kelompok profesi h) Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang dilakukan. 2. Berpartisipasi Dalam Tim a) Bekerja sama dengan puskesmas, institusi lain sebagai anggota tim dalam memberi asuhan kepada klien dalam bentuk konsultasi rujukan dan tindak lanjut b) Membina hubungan baik dengan kader kesehatan dan dukun bayi serta Petugas Lapangan Keluarga Berenana (PLKB) dan masyarakat c) Melaksanakan pelatihan serta membimbing dukun bayi, kader dan petugas kesehatan lain nya d) Memberikan asuhan kepada klien rujukan dari dukun bayi e) Membina kegiatan-kegiatan yang ada di masyarakat, yang berkaitan dengan kesehatan. C. Peran Sebagai Pendidik ; 1. Memberi pendidika dan peyuluhan kesehatan pada klien a) Mengkaji kebutuhan pendidikan dan penyuluhan kesehatan khususnya dalam bidang kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana bersama klien b) Menyusun rencana oenyuluhan kesehatan sesuai dengan kebutuhan yang telah dikaji, baik untuk jangka panjang maupun jangka pendek bersama klien c) Menyiapkan alat serta materi pendidikan dan penyuluhan sesuai dengan rencana yang telah disusun d) Melaksanakan program/rencana pendidikan dan penyuluhan kesehatan sesuai dengan rencana jangka pendek maupun jangka panjang dengan melibatkan unsur-unsur terkait, termasuk klien e) Mengevaluasi hasil pendidikan/penyuluhan kesehatan bersama klien dan menggunakannya untuk memperbaiki serta meningkatkan program di masa yang akan datang f) Mendokumentasikan semua kegiatan dan hasil pendidikan/penyuluhan kesehatan secara lengkap serta sistematis. 2. Melatih dan Membimbing Kader a) Mengkaji kebutuhan pelatihan dan bimbingan bagi kader, dukun bayi, serta peserta didik b) Menyusun rencana pelatihan dan bimbingan sesuai dengan pengkajian c) Menyiapkan alat bantu mengajar (audio visual aids) dan bahan untuk keperluan pelatihan dan bimbingan sesuai dengan rencana yang telah disusun d) Melaksanakan pelatihan untuk dukun bayi dan kader sesuai dengan rencana yang disusun dengan melibatkan unsur-unsur terkait e) Membimbing peserta didik kebidanan dan keperawatan dalam lingkup kerjanya f) Menilai hasil pelatihan dan bimbingan yang telah diberikan g) Menggunakan hasil evaluasi untuk meningkatkan program bimbingan h) Mendokumentasikan semua kegitan termasuk hasil evaluasi pelatihan serta bimbingan secara sistematis dan lengkap D. Peran Sebagai Peneliti ; Bidan melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun berkelompok, mencakup: 1. Mengidentifikasi kebutuhan investigasi yang telah dilakukan 2. Menyusun rencana kerja pelatihan 3. Melaksanakan investigasi sesuai dengan rencana 4. Mengola dan menginterpretasikan data hasil investigasi 5. Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut 6. Manfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan. 2. FUNGSI BIDAN A. Fungsi sebagai pelaksana a. Melaksanakan asuhan kebidanan pada ibu hamil normal dan patologi b. Melaksanakan asuhan kebidanan pada ibu bersalin normal dan patologi c. Melaksanakan asuhan pada bayi segera setelah lahir dan neonatus normal dan patologi d. Melaksanakan pelayanan kebidanan pada ibu nifas normal dan patologi e. Melaksanakan asuhan kesehatan pada bayi dan anak balita di institusi dan komunitas f. Melaksanakan pelayanan kebidanan pada ibu menyusui g. Melaksanakan upaya promosi dan prevensi dalam kesehatan reproduksi wanita sepanjang siklus kehidupannya h. Melaksanakan pelayanan keluarga berencana i. Menggerakkan peran serta masyarakat dalam pelayanan kebidanan B. Fungsi sebagai pengelola a. Merencanakan sumber daya untuk pelaksanaan pada kebidanan b. Mengorganisir sumber daya untuk pelaksanaan pelayanan kebidanan c. Melaksanakan pelayanan kebidanan berdasarkan rencana d. Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan kebidanan C. Fungsi sebagai pendidik a. Melaksanakan pendidikan kesehatan dan konseling dalam asuhan dan pelayanan kebidanan b. Membina kader dan kelompok masyarakat c. Menthorship dan preseptorship bagi calon tenaga kesehatan dan bidan baru D. Fungsi sebagai peneliti a. Melaksanakan penyusunan proposal b. Melaksanakan pengumpulan data c. Membantu pengolahan data d. Membantu penyusunan laporan hasil penelitian 3. TANGGUNG JAWAB BIDAN a. Tanggung jawab terhadap peraturan perundang-undangan b. Tanggung jawab terhadap pengembangan kompetensi c. Tanggung jawab terhadap penyimpanan catatan kebidanan d. Tanggung jawab terhadap keluarga yang dilayani e. Tanggung jawab terhadap profesi f. Tanggung jawab terhadap masyarakat 4. TUGAS BIDAN a. Memberi bimbingan, asuhan, & nasihat pd remaja, bumil/resti , bulin, bufas, menyusui, klimakterium & menopause b. Menolong ibu yg melahirkan & asuhan pd bayi dan prasekolah serta pelayanan KB c. Melakukan pencegahan & deteksi kondisi ibu & balita yg mengalami gangguan kes. Dan melakukan pengobatan sblm tindakan medis lanjutan d. Lanjutan tugas bidan e. Melakukan penyuluhan kes. Mengenai praperkawinan, kehamilan (penyakit kandungan), KB, kesehatan balita, gizi, dan kesling keluarga f. Membimbing & melatih calon bidan, dukun bayi, serta kader dlm lingkup pel. Keb g. Memotivasi & menggerakkan masy. Terutama kaum wanita dlm rangka mewujudkan kes. serta kesejahteraan keluarga 5. KOMPETENSI BIDAN KOMPETENSI Kewenangan yang didukung oleh kemampuan untuk menentukan (memutuskan sesuatu) Berdasarkan Kepmenkes 900 tahun 2002 tentang registrasi dan praktik bidan dan memperhatikan draft ke VI kompetensi inti bidan yang disusun oleh ICM Februari 1999, kompetensi bidan sbb: 1. Bidan memiliki persyarakatan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya. 2. Bidan membrikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh di masyarakat untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua. 3. Bidan memberikan asuhan antenatal bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang meliputi deteksi dini, pengobatan atau rujukan dari komplikasi tertentu 4. Bidan memberikan asuhan bermutu tinggi serta tanggap terhadap budaya setempat selama persalinan, memimpin suatu persalinan yang bersih, aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan BBL 5. Bidan memberikan asuhan kepada ibu nifas dan menyusui yang bermutu tinggi terhadap budaya setempat. 6. Bidan memberikan asuhan yang brmutu tinggi komprehensif pada BBL s.d. 1 bulan. 7. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi komprehensif padabayi dan balita sehat (1 bulan s.d. 5 tahun) 8. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi komprehensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat. 9. Melaksanakan asuhan kebidanan pada perempuan/ ibu dengan gangguan sistem reproduksi. PRAKTEK PROFESIONAL BIDAN Definisi: penerapan ilmu kebidanan dlm memberikan pelayanan/asuhan kebidanan kpd klien dgn pendekatan manajemen kebidanan secara profesional Arti profesional: - memiliki keterampilan dan kecakapan - memiliki persyaratan yg telah baku (organisasi profesi & pemerintah) - diakui masyarakat - mematuhi etika & kode etik profesi - memperhatikan kewenangan, peran-fungsi serta tanggung jawab - memperhatikan kompetensi - menjalankan praktik sesuai dgn standar pel. dan standar praktik SYARAT PRAKTIK PROFESIONAL BIDAN a. Memiliki SIPB b. Bidan praktik perorangan harus memiliki tempat dan ruangan praktik, tempat tidur, peralatan, obat2an, dan kelengkapan administrasi c. Dalam menjalankan praktik sesuai dg kewenangan yg diberikan, berdasarkan pnddkn, pengalaman dan standar profesi d. Menghormati hak pasien, memperhatikan kewajiban bidan, merujuk kasus yg tdk dpt ditangani e. Meminta persetujuan tindakan yg akan dilakukan & melakukan medical record dgn baik f. Dalam menjalankan praktik profesionalnya bidan wajib melakukan pencatatan dan laporan. PRINSIP PENGEMBANGAN KARIR BIDAN Pendahuluan Dalam menghadapi era globalisasi tenaga kesehatan diharapkan dapat berperan sebagai pemikir, perencana, pelaksanan, serta penggerak pembangunan. Kompetensi dalam era pasar bebas harus diantisipasi dengan peningkatan mutu dan profesionalisme SDM kesehatan. Bidan adalah salah satu tenaga kesehatan yang ikut secara aktif berkiprah dalam menunjang pembangunan kesehatan di Indonesia, sekaligus bidan merupakan tenaga yang memiliki peran dan pengaruh langsung terhadap penurunan angka kematian bayi, angka kematian balita, dan angka kematian ibu. Oleh karena itu bidan merupakan ujung tombak pembangunan kesehatan. Dengan dicanangkannya Gerakan Pembangunan berwawasan Kesehatan sebagai strategi Pembangunan Nasional untuk mewujudkan INDONESIA SEHAT 2010, maka pembangunan kesehatan memasuki era baru yang ditandai dengan dasar pandang baru dalam pembangunan kesehatan yang dikenal dengan Paradigma Sehat. Untuk mewujudkan cita cita diatas maka penyelenggaraan pembangunan kesehatan tersebut tentunya perlu didukung oleh tenaga kesehatan yang professional,seluruh masyarakat dan pemerintah. Oleh karena itu khususnya dalam penyediaan tenaga kesehatan professional diarahkan untuk menciptakan tenaga kesehatan yang ahli dan trampil sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, beriman serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berpegang teguh pada pengabdian kepada bangsa dan negara serta etika profesi. Sejalan dengan kemajuan ilmu dan teknologi menuntut pula adanya peningkatan pelayanan disegala bidang kesehatan, khususnya bidang kesehatan reproduksi. Adanya peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga yang memiliki kemampuan dan keterampilan serta sikap professional. Dengan kebijakan penempatan bidan didesa telah merubah orientasi tenaga bidan, karena selain bidan dituntut mempunyai kemampuan dibidang profesinya juga diharapkan sebagai penggerak pembangunan kesehatan yang perlu memiliki kemampuan leadership. Pada tahun 1996 sebagian besar desa sudah memiliki seorang bidan melalui penyelenggaraan Program Pendidikan Bidan (A). Namun lulusan program ini kenyataannya tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan seperti yang diharapkan sebagai seorang bidan professional, karena waktu pendidikan yang terlalu singkat, dengan jumlah peserta didik yang terlalu besar serta lahan praktek yang sangat terbatas, sehingga tingkat kemampuan yang dimiliki sebagai seorang bidan belum memadai sebagai dampak kurangnya kesempatan peserta didik untuk praktek klinik. Sementara untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan, telah ditetapkan Kepmenkes nomor 900 tahun 2002 tentang registrasi dan praktik bidan. Kepmenkes no 900 memberikan tanggung jawab dan otonomi yang lebih luas kepada bidan dalam memberikan pelayanan, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan baik kepada masyarakat maupun bidan. Untuk menunjang terciptanya kemampuan bidan yang dapat melaksanakan pelayanan kebidanan secara berkualitas sesuai dengan kewenangan dan otonominya, maka sejak tahun 1996 telah dilaksanakan program Diploma III Kebidanan dengan menggunakan kurikulum Nasional yang telah ditetapkan melalui surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI no 009/U/1996. Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kualitas profesionalisme bidan sebagai SDM kesehatan, maka pengembangan karier harus diperhatikan, baik dalam jalur jabatan fungsional, structural, maupun profesi serta pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan. Pengembangan karir ini sekaligus merupakan penghargaan serta motivasi terhadap bidan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Agar seluruh bidan dapat mengetahui kebutuhan jalur pengembangan kariernya, untuk mempersiapkan masa depannya maka dalam seminar ini akan dibahas tentang Prospek Pengembangan Karir Bidan lulusan DIII Kebidanan. Pengembangan karir Bidan Untuk menjamin kepastian arah pengembangan karier pegawai negeri sipil, ditetapkan pola dasar karier dengan Keputusan Presiden. Bentuk upaya pembinaan PNS tersebut diatas atas dasar system prestasi kerja dan system karir yang dititik beratkan pada system prestasi kerja. Pengembangan karir ini merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdiannya terhadap negara. Sekaligus sebagai dorongan untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Pengembangan karir bidan meliputi karir fungsional dan karir struktural. Pada saat ini pengembangan karir bidan secara fungsional dengan menggunakan jabatan fungsional bidan dan melalui pendidikan berkelanjutan baik secara formal dan non formal, sehingga kemampuan bidan dalam melaksanakan fungsi dan tugas profesionalnya dapat terpelihara dan ditingkatkan secara terus menerus. Jabatan Fungsional Untuk menjamin pembinaan karier kepangkatan, jabatan dan peningkatan profesionalisme bidan, telah ditetapkan Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor; 93 tahun 2001. Jenjang jabatan Bidan dari yang terendah sampai dengan tertinggi adalah; • Bidan Pelaksana, terdiri atas: 1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/ b 2. Pengatur, golongan ruang II/c 3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d • Bidan Pelaksana lanjutan 1. Penata Muda, golongan ruang III/a 2. Penata Muda tingkat I, golongan ruang III/b • Bidan penyelia. 1. Penata, golongan ruang III/c 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d Kenaikan pangkat /jabatan bidan dapat dicapai dengan menggunakan angka kredit, yaitu nilai kumulatif dari nilai kredit kegiatan yang telah dilaksanakan. Kenaikan jabatan dapat dipertimbangkan , apabila: a. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir b. Memenuhi angka kredit yang ditentukn untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi c. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir. Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila: a. Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir b. Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi c. Setiap unsure penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. Bagi bidan yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/ pangkat berikutnya. Apabila mengikuti pendidikan lebih dari 6 bulan, maka dibuat pemberhentian jabatan fungsional dan diangkat kembali saat selesai pendidikan. Pendidikan dan Pelatihan Pendidikan dan pelatihan merupakan bagian integral dari system pembinaan PNS sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya menurut PP 25 tahun 2000, Pemerintah memiliki kewenangan yang meliputi pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah antara lain mencakup pelatihan. Kemudian bahwa prinsip desentralisasi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada institusi pelayanan,diklat pemerintah dan swasta untuk menyelenggarakan pelatihan dalam rangka peningkatan profesionalisme SDM. Kegiatan ini sangat memberikan dampak pada pengembangan karir bidan, baik sebagai peserta maupun sebagai pelatih/pendidik. Dengan pendidikan dan pelatihan maka bidan akan dapat meningkatkan kompetensinya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas, dan mendukung pengembangan karir bidan baik dalam jalur structural, fungsional, maupun profesi. Dibawah ini gambaran jalur pengembangan pendidikan bidan; S3 S2 S1 DIV SMU DIII Jenis Pelatihan: 1. Pelatihan Prajabatan - Pelatihan Prajabatan: Bertujuan untuk mengenalkan tugas, pekerjaan, tata kerja, tanggung jawab, tata nilai dan penyesuaian dengan lingkungan kerja (persyaratan untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil) untuk pembentukan sikap mental, penempaan fisik dan disiplin, untuk kemampuan/keahlian/keterampilan bagi CPNS untuk menduduki suatu jabatan negara. - Pelatihan Pra tugas: pelatihan bagi pegawai tidak tetap, yaitu pelatihan yang dipersyaratkan sebelum menjalankan tugas. - Orientasi: pemberian bekal pengenalan terhadap ruang lingkup tugas pegawai yang tidak termasuk calon PNS ataupun PTT sebelum menjalankan tugas. 2. Pelatihan dalam Jabatan - Diklat Pim: dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan agar dapat melaksanakan tugas- tugas dalam jabatan. Sifat diklat berjenjang dan berlanjut. - Pelatihan Fungsional: Pelatihan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing jabatan fungsional. (Pelatihan fungsional kesehatan dan non kesehatan) - Pelatihan Teknis: pelatihan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk melaksanakan tugas. (Pelatihan teknis profesi kesehatan, pelatihan teknis upaya kesehatan, pelatihan teknis manajemen kesehatan, pelatihan teknis penunjang fungsional Perjalanan karir SDM kesehatan melalui pelatihan dapat digambarkan pada bagan berikut: Diklat Jabatan Struktural Karir bidan dalam jabatan structural sangat tergantung dimana bidan tersebut bekerja, apakah di rumah sakit, Puskesmas, dinas kesehatan, klinik KIA, atau di institusi pendidikan dan latihan. Kenaikan pangkat dan jabatan dalam jabatan structural ini diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2000. Norma, standar, dan prosedur yang digunakan untuk kenaikan jabatan dan pangkat sama pada setiap institusi. Sedangkan Pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan sturktural ditetapkan aturannya dengan Peraturan pemerintah no 100 tahun 2000. Penetapan jenjang eselon dan jenjang pangkat setiap eselon ditetapkan berdasarkan penilaian atas bobot tugas, tanggung jawab, dan wewenang. Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan structural, adalah: a. Berstatus PNS b. Serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan c. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan d. Semua unsure penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dlam 2 tahun terakhir e. Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan f. Sehat jasmani dan rohani. Disamping persyaratan diatas, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah dalam menetapkan jabatan sturktural mempertimbangkan; factor senioritas dalam kepangkatan, usia, pendidikan dan pelatihan jabatan, dan pengalaman yang dimiliki. Bidan yang diangkat dalam jabatan structural harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai denga tingkat jabatan structural selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak yang bersangkutan dilantik. Dan Bidan yang menduduki jabatan structural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan structural maupun dengan jabatan fungsional. Contoh jabatan structural: Kepala seksi KIA, kepala Puskesmas, kepala bidang Keperawatan di rumah sakit, kepala bidang diklat di rumah sakit dsb. Pengembangan Profesi Pengembangan karir bidan selain ditunjang oleh kegiatan pendidikan dan latihan yang sifatnya structural atau fungsional, juga didukung oleh kegiatan profesi, baik sebagai pengurus organisasi profesi juga melaksanakan kegiatan kegiatan ilmiah yang dikembangkan oleh organisasi profesi dalam rangka mempertahankan, meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggotanya. Karena kemampuan berorganisasi, kemampuan berkoordinasi dan kemampuan untuk advokasi juga sangat menunjang pengembangan karir bidan. Banyak kegiatan yang dilakukan dalam rangka peningkatan karir melalui pengembangan profesi seperti; Musyawarah Nasional, Musawarah Daerah, Musawarah cabang, Kongres IBI, Bidan Delima, Kakak asuh, Peer review, seminar, lokakarya, dsb. Kegiatan-kegiatan tersebut berdampak pula pada pengembangan karir seorang bidan, karena semua aktifitas yang sifatnya pengabdian dan pengembangan profesi mempunyai nilai tambah dalam jabatan fungsional bidan dan kemampuan bidan. PROSES BERUBAH I. PENDAHULUAN Pada hakekatnya manusia mempunyai kebutuhanuntuk : a. Merubah keseimbangan personal, sosial, organisasional b. Mengadakan penyelidikan & eksplorasi c. Mengadakan perubahan/penyempurnaan d. Menerapkan ide-ide/konsep baru e. Mengupayakan pencapaian hasil yg belum tercapai f. Berubah merupakan bagian dari kehidupan manusia g. Berubah manyatu dengan kehidupan manusia h. Berubah cara hidup manusia II. PENGERTIAN a. Perubahan terjadi sbg hasil dari : Kekuatan internal Kekuatan eksternal b. Perubahan Berarti : Menjadi berbeda bertransformasi Pembaharuan Pergerakan/bergerak Potterdan Perry,1993: Perubahan adalah suatu proses dinamik dimana perubahan terjadi pada tingkah laku dan fungsi seseorang, keluarga, kelompok atau komunitas Taylor , 1997 : Changeis the process of the transforming, altering or modifying something Atkinson, 1987 : berubah merupakan kegiatan atau proses yang membuat sesuatu/seseorang berbeda dengan keadaan sebelumnya Brooten,1987: berubah merupakan proses ygmenyebabkan perubahan pola prilaku individu atau institusi Rogers 1988; Suatu proses yang melahirkan perubahan –perubahan di dalam struktur dan fungsi dari suatu sistem kemasyarakatan III. TINGKATAN PERUBAHAN Menurut Gillies 1994) tingkatan perubahan ada 4, yaitu: 1. Tingkat I : perubahan pada pengetahuan , target perubahan thingking 2. Tingkat II : Perubahan pada tingkah laku, target perubahan Action 3. Tingkat III : Perubahan pada kebiasaan, target perubahan Feeling 4. Tingkat IV: Kekuatan perubahan yang kompleks yang mempengaruhi seluruh system (interacting) IV. ALASAN & PENYEBAB TERJADINYA PERUBAHAN Sullivan dan Decker(1988) menyatakan ada 3 alasan melakukan perubahan : 1. Perubahan dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah 2. Perubahan untuk membuat prosedur kerja menjadi lebih efektif 3. Perubahan untuk mengurangi kerja yang tidak perlu  Penyebab terjadinya perubahan prilaku : 1. Kekuatan-kekuatan pendorong meningkat. 2. Kekuatan-kekuatan penahan menurun 3. Kekuatan pendorong meningkat dan kekuatan penahan menurun V. MODEL-MODEL PERUBAHAN Thomasdan Bennis (1972) yg dikutip oleh Notoadmojo (1997) : 1. Perubahan Terencana adalah suatu usaha yang sistemik dan bertujuan untuk mengubah atau membawa perubahan mll intervensi dari change agent. 2. Perubahan tidak terencana • Terjadi sebagai hasil dari ketidakseimbangan sistem • Merupakan respon adiftif terhadap stimulus eksterna • Respon terhadap beberapakejadian atau masalah yang meningkat VI. TAHAP-TAHAP PROSES PERUBAHAN Kurt Lewin (1951) 1. Pencairan (Unfreezing) – Motivasi kuat untuk merubah keseimabngan – Siap untuk mengadakan perubahan – Meningkatkan kekuatan-faktor pendorong dan menurunkan faktor penghambat 2. Bergerak (Movement) – Mengidentifikasi – Merencanakan – Mengimplementasikan strategi yang dibutuhkan – Faktor pendorong lebih banyak dari faktor penghambat 3. Pembekuan Kembali (refreezing) a. Mencapai tingkat baru b. Mencapai keadaan seimabng yang baru c. Faktor pendorong seimbang dg faktor penghambat d. Perlu upaya penguatan scr terus menerus, umpan balik positif, kritik yg membangun akan menguatkan prilaku yang baru Everett Rogers (1962) a. Kesadaran (awareness) yaitu timbulnya kesadarn adanya perubahan atau sesuatu yg baru b. Minat (interst) : munculnya minat akan hal-hal baru tsb c. Penilaian (evaluation) : Melakukan penilaian atau mengadakan pertimbangan thd hal-hal yg baru tsb d. Uji coba (Trial ) : mencoba tingkah laku yang baru e. Penerimaan (adoption) : setelah melakukan percobaan dan menerima perubahan yg baru dikenalkan Lipit , Watsondan Westley (1958) a. Mendiagnosa Masalah : Mendiagnosa masalah yg dihadapi dan kebutuhan untuk berubah b. Mengadakan assemen utk berubah dg kemampuan untuk berubah: Mengadakan pengkajian ttg motivasi (dasar-dasar landasan) utk mengadakan perubahan dan kemampuan utk melaksanakan perubahan c. Mengadakan assesment motivasi “Change Agent” dan sumber-sumber Mengadakan motivasi khususnya yg diperkirakan akan bermanfaat pada proses berubah d. Menetapkan tujuan berubah e. Menetapkan peran yg sesuai bagi Change agent f. Mempertahankan perubahan VII. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERUBAHAN 1. FAKTOR PENDUKUNG: • Perubahan merupakan hal baru yg lebih baik • Sesuai dg norma • Change agent terlihat percaya diri • Perubahan mudah dan nyata • Perubahan mampu dikerjakan oleh personil • Perubah dimulai dari skala kecil • Pimpinan terlibat • Individu dilibatkan dlm perencanan • Perubahan dapat menyelesaikan masalah • Komunikasi terbuka (flexibel) • 2. Faktor penghambat : • Pekerjaan yg terlalu banyak • Individu/klpk takaut terhadap perubahan • Kurangnya fasilitas • Kurangnya material/alat • Kurangnya dukungan si\osial • Kurangnya pengetahuan • Kurangnya motivasi • Kurangnya ketrampilan • Tidak menetapkan tujuan VIII. RESPON MANUSIA TERHADAP PERUBAHAN • Keseimbangan (equilibrium) • Mengingkari (denial) • Marah (anger) • Tawar menawar (bargaining) • Kekacauan (chaos) • Depresi (depression) • Pasrah (Resignation) • Keterbukaan (openness) • Kesiapan (readiness) • Pemunculan kembali (reemergence) IX. STRATEGI UNTUK BERUBAH 1. Rasional-Empirik Menimbulkan minat utk melaksanakan suatu perubahan yaitu : • Memberikan informasi pada orang terlibat • Memunculkan masalah dan mendiskusikan • Memberikan informasi dampak posit dan negatif 2. Reedukatif – normatif Orang –orang yg terlibat diberi tambahan 3. Power-coercive strategies (paksaan-kekuasaan) • Dapat mempengaruhi pengalaman pd org yg terlibat • Power bukan utk menekan tapi utk menarik orang –orang yang ada pada change agent PEMASARAN SOSIAL JASA ASUHAN KEBIDANAN PENDAHULUAN  Meningkatnya persaingan dlm menarik konsumen  Pemasaran merupakan salah satu kegiatan pokok yg dilakukan utk mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan/organisasi mll pelayanan yg lebih efektif dan memuaskan konsumen DEFENISI Pemasaran : Suatu rancangan yg positif utk meningkatkan laba dg jalan memuaskan kebutuhan konsumen ATAU Suatu rangkaian kegiatan dr mempelajari kebutuhan konsumen, mengembangkan produk, menetapkan harga, memilih jalur distribusi, hg menyususn pesan2 yg harus disampaikan utk memberikan informasi & motivasi pd konsumen serta melaksanakan, memantau, menilai dan mengembangkan selanjutnya KONSEP PEMASAN JASA PROFESIONAL 1. Menekan sekecil mungkin ketidakpastian 2. Memahami problema 3. Pembelian profesionalitas FUNGSI PEMASARAN Pemasaran jasa profesional dapat berfungsi utk mengatasi situasi sbb:  Permintaan negatif  Tidak ada permintaan  Permintaan yg terus menerus akan ada  Permintaan yg menurun  Permintaan yg tidak menentu  Pemrnintaan yg penuh  Permintaan yg berlebihan VARIABEL YG MEMPENGARUHI PEMASARAN Variabel terkendali a. Produk (Produk jasa prof) b. Harga (Penetapan harga) VARIABEL TIDAK TERKENDALI 1. Persaingan 2. Lingkungan komersial 3. Kendala hukum 4. Institusi LANGKAH PEMASARAN JASA PROFESIONAL 1. Perencanaan produk 2. Penetapan Harga 3. Menetapkan dan memilih distribusi jasa 4. Melakukan promosi